Blambangan Umpu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten setempat dalam Pemilu tahun 2024 bertempat di kantor KPU Blambangan Umpu. Kamis 02 Mei 2024.
Rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner diikuti oleh Pengurus partai politik se-Kabupaten Way Kanan, ketua Bawaslu, Kapolres, serta unsur Forkopimda.
Refki menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka pada hari ini sesuai dengan regulasi yang diatur, KPU Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Refki menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 dan memperhatikan surat KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2023 Tanggal 30 April 2024, Perihal Penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa pada pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan tidak terdapat gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan surat diatas, KPU Kabupaten Way Kanan pada hari ini dapat melaksanakan Rapat Pleno Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024".jelas Refki.
Refki juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepadak Pimpinan Partai Politik, Pemerintah Daerah dan Lembaga vertikal lainnya, Bawaslu dan jajarannya, pihak keamanan, Organisasi kemasyarakatan, Media massa dan semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu yang telah mendukung tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Way Kanan.
"KPU mengapresiasi kepada jajaran adhock yang telah bekerja keras secara bersama-sama melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilu tahun 2024".ujar Refki.
Rapat pleno yang dipandu oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Way Kanan Noprisyah Harianto diawali dengan melakukan penghitungan perolehan kursi di setiap daerah pemilihan yang dilanjutkan dengan penyusunan daftar nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Proses penghitungan kursi dan penyusunan daftar nama calon terpilih dicermati secara bersama-sama oleh peserta rapat dengan menampilkan perolehan suara sah partai politik dan suara sah calon pada setiap daerah pemilihan.
Pada proses penghitungan kursi dan calon terpilih tidak terdapat sanggahan ataupun keberatan dari peserta pemilu ataupun dari Bawaslu, sehingga selanjutnya KPU menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan 40 calon tepilih dalam surat keputusan KPU Kabupaten Way Kanan.